Persoalan sisa kuota internet yang berakhir atau hangus ketika masa aktif paket selesai masih menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan bahwa pelaksanaan perlindungan sisa kuota oleh operator seluler hingga kini masih belum optimal.
Temuan tersebut disampaikan Komdigi setelah melakukan evaluasi terhadap laporan bulan pertama dari para operator seluler mengenai pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengatakan operator memang telah memperluas penerapan paket dengan mekanisme rollover. Namun, masih terdapat sejumlah paket yang belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.
Dalam keterangan resmi Komdigi pada Sabtu (3/10/2026), sebagian besar paket non-rollover masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan kepada pelanggan.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
Menurutnya, notifikasi hanya berfungsi mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan berakhir. Pemerintah menginginkan adanya mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli.
Rollover Belum Diterapkan pada Semua Paket
Berdasarkan evaluasi Komdigi, penerapan perlindungan sisa kuota berbeda-beda di setiap operator.
XLSMART melaporkan sebanyak 92 dari 101 paket telah menggunakan sistem rollover. Sementara itu, sembilan paket lainnya masih berbasis notifikasi.
Pada Indosat, dari total 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Sementara pada Telkomsel, baru 19 dari 95 paket yang memiliki fitur rollover. Adapun 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Data tersebut menjadi perhatian pemerintah karena notifikasi saja dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan.
Pemerintah Larang Kuota Pelanggan Hangus Sepihak
Kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Melalui aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover.
Selain rollover, perlindungan sisa kuota juga dapat dilakukan melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang sesuai.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli merupakan bagian dari manfaat layanan yang telah dibayarkan pelanggan. Operator tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atas sisa kuota tersebut.
Informasi mengenai ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
Ada Operator yang Masih Mengalami Kendala Teknis
Komdigi juga menemukan adanya perubahan jadwal penerapan sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel.
Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 mengalami pergeseran menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena adanya kendala teknis.
Pemerintah meminta kendala tersebut segera diselesaikan agar perlindungan terhadap pelanggan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator.
Pelanggan Bisa Melapor Jika Haknya Tidak Terpenuhi
Masyarakat yang merasa haknya terkait sisa kuota belum terpenuhi dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi operator masing-masing.
Selain itu, Komdigi membuka saluran pengaduan publik melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.
Pemerintah berharap mekanisme perlindungan sisa kuota tidak hanya berhenti pada pemberian notifikasi, tetapi benar-benar memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat dari kuota internet yang telah dibayarkan.
Dengan evaluasi tersebut, operator seluler diminta segera melakukan penyesuaian agar pelaksanaan perlindungan sisa kuota sesuai dengan Putusan MK dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Evaluasi Laporan Bulan Pertama, Kemkomdigi Minta Operator Seluler Optimalkan Mekanisme Perlindungan Sisa Kuota, 3 Oktober 2026. Link sumber: Komdigi – Perlindungan Sisa Kuota Internet. Informasi regulasi juga mengacu pada JDIH Komdigi – Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.






