Jaksa Kembali Hadirkan Saksi dalam Sidang Dugaan Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan

oleh
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta diduga melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (Foto : Simon Leo Siahaan).
9.1K pembaca

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Philip mengatakan, ia pertama kali mengenal terdakwa dan korban Vincent Leocarlius pada bulan Desember 2025. Ia mengenal Bangun pada saat sedang berkumpul dikawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan dengan korban, ia mengaku dikenalkan oleh terdakwa.

Setelah perkenalan tersebut, ia kemudian dimasukkan kedalam sebuah group WhatsApp yang dibuat oleh Vincent sebelum pertemuan di Hotel Jayakarta. Didalam group tersebut, terdapat sejumlah anggota lainnya termasuk terdakwa.

“Di grup itu ada saya, Paul, dan Vincent,” ujar saksi Philip dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba dengan hakim anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan.

Dalam kesaksiannya, Philip mengaku rencana pertemuan di Hotel The Jayakarta SP Jakarta Hotel & Spa pada tanggal pada tangal 18 Februari 2026 dibahas di dalam group WhatsApp. Namun ia lupa siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut karena telah keluar dari grup.

“Dua-duanya ngajakin,” kata Philip, menjawab pertanyaan JPU.

Pada waktu yang telah disepakati, Philip mengatakan dirinya dijemput oleh Bangun, Alan, dan Ari di sebuah stasiun MRT sekitar pukul 23.00 WIB. Menurutnya, Perjalanan dari lokasi penjemputan menuju Hotel Jayakarta disebut hanya berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit.

Ia mengaku selama perjalanan tidak ada pembahasan mengenai persoalan antara terdakwa dengan korban. “Bercanda-bercanda saja sih kita di mobil,” katanya.

Sesampainya di Hotel The Jayakarta yang dituju, ternyata tempat yang ingin dituju, yaitu Club 36 ternyata tutup. Pada saat sedang berada di Lobby Hotel, mereka kemudian bertemu dengan Vincent dan Abdul Jalil.

Selanjutnya, ia bersama rombongan kemudian pergi dari lokasi untuk mencari tempat lain untuk makan atau sekadar berkumpul.

Selain Philip, JPU juga menghadirkan saksi Ari Kristiyanto Malega. Dalam kesaksiannya ia mengaku pertama kali mengenal Vincent pada saat berada di Lobby Hotel The Jayakarta.

Menurutnya, pada saat pertama kali melihat korban Vincent, tidak ada tanda-tanda ketakutan maupun perasaan tidak nyaman.

“Dia biasa, kayak enggak lagi dalam ketakutan. Dia senang waktu itu saya lihat, karena bertemu teman-temannya,” ujar Ari.

Setelah pihaknya melanjutkan perjalan keluar dari Hotel, Ari mengatakan, didalam mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, Bangun memperlihatkan sebuah foto kepada Vincent melalui telepon seluler yang memperlihatkan korban berada di dalam sebuah minimarket, di dekat mesin ATM.

Menurutnya, Bangun kemudian bertanya sambil menunjukan foto yang ada telepon selulernya. “Vincent, ini siapa?,” ucap Ari menirukan ucapan terdakwa.

Ari mengaku, Vincent kemudian menjawab bahwa orang yang ada di dalam foto tersebut adalah dirinya dan sedang mengambil uang di mesin ATM. Dalam perjalanan tersebut, Korban mengaku bahwa uang yang diambilnya merupakan milik terdakwa.

Menurut saksi Ari, Bangun kemudian dengan nada keras dan dalam keadaan emosi meminta kepada Vincent untuk mengmbalikan semua uang miliknya yang telah diambil.

“Balikin uang saya semua,” kata Ari menirukan ucapan Bangun.

Menurut Ari, terdakwa menita sejumlah uang yang harus dikembalikan oleh Vincent. Awalnya korban sempat diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp.50 Juta dan kemudian turun menjadi Rp.30 Juta.

Vincent menurut Ari, awalnya mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta.

Kemudian permintaan tersebut turun menjadi Rp.30 Juta dan korban meng-iya-kan permintaan tersebut dan berjanji akan mengupayakannya.

Saksi mengaku tidak mengetahui jumlah uang terdakwa yang sebelumnya diambil oleh korban. Pada saat kejadian, Ari mengaku tidak ada pembatasan secara fisik maupun verbal terhadap Vincent.

“Saya rasa enggak. Kita enggak ada pembatasan-pembatasanlah, baik secara fisik maupun perkataan-perkataan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, mereka sempat berhenti di depan Polres Metro Jakarta Pusat ingin melaporkan korban. Namun, tambahnya, Vincent menolak dan berjanji akan mengusahakan penyerahan uang kepada Bangun.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan. Selama perjalanan, Vincent kemudian berhasil mengumpulkan uang dan mentranfer ke Bangun dengan cara bertahap sebesar Rp.22 juta dan Rp.8 juta.

Sebelumnya, rombongan sempat berhenti di kawasan Ancol. Saat itu, Bangun Paulus, Bang Al, dan Philip keluar dari mobil, sementara Ari, Alan, dan Vincent tetap berada di dalam kendaraan.

Pada saat itu, Vincent sempat meminta maaf kepada dirinya dan Alan. Ia bahkan sempat diminta untuk menyampaikan kepada Bangun Paulus agar sepatu miliknya dijadikan sebagai jaminan.

“Bang Alan, tolong sampaikan ke Bang Paulus sepatu, sepatu gua jadi jaminannya,” kata Ari menirukan ucapan Vincent.

Ari mengatakan, Alan menjawab bahwa dirinya bukan pengambil keputusan dalam persoalan tersebut. Kemudian perjalanan pada malam itu berlanjut menuju ke arah Bogor dan kawasan Puncak hingga ke esokan harinya pada pukul 02.30 WIB.

Selama perjalanan, Vincent tidak terlihat seperi sedang dibawah tekanan. Bahkan, Vincent disebut sempat melakukan percakapan melalui telepon menggunakan bahasa asing ketika berada di dalam mobil.

Pada saat rombongan berhenti di rest area, Bangun Paulus, Philip, dan Bang Al sempat meninggalkan mobil menuju toilet. Saat itu, Vincent berada di dalam mobil bersama Ari dan Alan.

Menurutnya Vincent sempat menyampaikan keinginannya untuk pulang. Namun, ada anggota rombongan yang memintanya menunggu dan pulang bersama setelah makan atau sahur.

Namun hal tersebut tidak dihiraukan dan akhirnya Vincent meninggalkan rombongan menggunakan kendaraan yang menjemputnya.

Keterangan Ari dalam persidangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara karena sejumlah keterangannya berbeda dengan kesaksian Vincent yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan 28 September 2026, Vincent menyebut dirinya sempat dipiting dan diperlihatkan borgol sebelum Bangun meminta uang. Vincent juga mengaku permintaan uang awalnya mencapai Rp500 juta dan kemudian turun bertahap hingga Rp30 juta.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leocarlius pada Februari 2026. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia. Jaksa sebelumnya menyebut nilai uang yang diminta kepada korban berubah-ubah dalam rangkaian peristiwa tersebut. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap