Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Oktafian Syah Effendi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Frengki Wibowo sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Oktafian mengatakan, Kasi Datun memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kasi Datun memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas kejaksaan, terutama melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Oktafian, mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau itu.
Ia berharap Frengki dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, menjaga integritas, serta mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kajari Oktafian juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi di lingkungan Kejari Jakarta Pusat agar pelaksanaan tugas berjalan efektif serta mampu melindungi kepentingan hukum negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pejabat yang baru dilantik juga diharapkan mampu memperkuat sinergi dan koordinasi di lingkungan institusi guna mendukung pelaksanaan tugas secara efektif, sekaligus melindungi kepentingan hukum negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Oktafian.
Pelantikan tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen jajaran Kejari Jakarta Pusat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berintegritas, sejalan dengan semangat transformasi Kejaksaan Republik Indonesia. (Simon)






