Advokat OC Kaligis Pertanyakan Relevansi Surat JPN

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindomews – Advokat sekaligus praktisi hukum senior Prof. Dr. Otto Cornelius Kaligis mempertanyakan relevansi surat dari Ombusmam yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada majelis hakim di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, (27/7/20) siang.

Sebab menurutnya, setelah tersangka, berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap, penyidik menyerahkan calon terdakwa kepada penuntut umum untuk diadili.

banner 300x600

“Apa urusannya Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi. Engga ada relevansinya karena setelah P-21 yang gelar perkara kan jaksa. Masa gelar perkara dua kali? Mengada ada saja. Sejak kapan Ombudsman yang malpraktek mencampuri urusan acara. Surat Ombudsman tidak relevan dan dari sini terlihat buktinya Kejaksaan melindungi penjahat, dan bukti keadilan yang carut marut di Indonesia. Begitu banyak perkara pembunuhan masuk pengadilan, Novel enggak,” ungkap Kaligis.

Untuk diketahui Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat I dan II), karena tidak melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana putusan Peraperadilan.

Novel diduga menganiaya dan membunuh pencuri sarang burung walet atas nama Aan Siahaan dengan cara menembak dengan pistolnya sehingga salah satu pencuri meninggal dunia. Namun sampai kini Novel belum diadili karena perkaranya mangkrak di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.