Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif Govermaint Againt Coruption and Discrimination (GACD) Andar M Situmorang berdasarkan uu no.28 thn 1999 demi penyelenggara Negara yang Bersih, meminta agar nama Rahmat Effendi dicoret dari Pilkada Kota Bekasi 2018, yang akan digelar pada 12 Februari 2018 mendatang.
Menurut Praktisi Hukum ini, penyertaan Rahmat effendi atau Pepen harus menunggu keputusan dari pemeriksaan laporan GACD ke Bareskrim, terkait Izajah Palsu.
“Saya meminta, KPUD dan KPU Bekasi, Ketum Partai Golkar, untuk mencoret nama Rahmat effendi dalam pilkada, menunggu putusan pemeriksaan laporan GACD ke Bareskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait laporannya ke Bareskrim, Via telepon, Rabu (17/1).

Andar mengatakan, jika Undang-undang penyelenggaraan negara yang bersih masih berlaku, maka sudah seharusnya Pepen dicoret dari daftar kandidat yang ikut bertarung.
“Minta kesampingkan dulu (Rahmat Effendi), demi Undang-undang Penyelenggara Negara yang Bersih, kalau tidak berlaku lagi mari kita mainkan yang palsu-palsu aja,” tegasnya.
Lebih jauh Andar meminta, agar KPU, KPUD Bekasi teliti dalam memeriksa bukti kepalsuan Ijazah SMA dan S1 atas nama Rahmat Effendi atau Pepen dengan Ijazah Asli Pembanding, serta KPU ber HAK menyita Ijazah Aspal Rahmat Effendi.
“Diserahkan untuk disita Bareskrim Polri dijadikan Barang bukti perkara PEMALSUAN atas laporan pengaduan LSM GACD demi penyidikan cepat di limpahkan untuk di adili, sebagaimana mestinya hanya majelis hakim yg berhak menyatakan Palsu atau Asli Ijazah SMA dan s1 a/n Rahmat Effendi Alias Pepen mengakhiri polemik berkepanjangan di masyarakst umum khusnya masyarakat Kota Bekasi,” tukas Andar.
Sebagai informasi, saat ini Rahmat Effendi yang berstatus Petahana, kembali mengikuti Pilkada untuk menjadi Walikota Bekasi, berpasangan dengan Tri Adhianto yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas.
Untuk mengikuti Pilkada nanti, KPU Kota Bekasi mengharuskan petahana Wali Kota Bekasi ini sudah cuti dari jabatannya paling lambat 15 Februari 2018 atau tiga hari setelah penetapan pasangan calon, hingga periode kepemimpinannya berakhir pada 10 Maret 2018.
(Eky)