Apa Itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasca UU P2SK?

oleh
oleh

Oleh: Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK

Tingkat inklusi keuangan sektor dana pensiun di Indonesia hanya 6,18%, sedangkan tingkat literasi dana pensiun berada di angka 14,13%. Itu berarti, ketersediaan akses masyarakat untuk memiliki dana pensiun masih tergolong rendah. Begitu pula soal pengetahuan dan keyakinan dana pensiun yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku untuk mengambil keputusan memiliki dana pensiun. Adaa tantangan besar untuk mengembangkan dana pensiun di Indonesia.

Sementara berbagai survei menyebut, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun alias berhenti bekerja. Sedangkan di sisi korporasi dalam kaitan pembayaran imbalan pascakerja, hanya 7% korporasi di Indonesia yang membayar kewajiban imbalan pascakerja yang sesuai regulasi saat terjadi PHK. Maka wajar, saat ini 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan di hari tua.

Ada “pekerjaan rumah” besar di bidang dana pensiun. Apalagi saat ini ada 135 juta Angkatan kerja di Indonesia, 81 juta pekerja di sektor informal dan 54 juta pekerja di sektgor formal. Lalu, apa yang dapat diperbuat untuk meningkatkan perencanaan masa pensiun pekerja di Indonesia ke depan?

UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Bab XII mengatur tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun. Ditegaskan di situ bahwa pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk
meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Maka literasi dana pensiun menjadi bagian penting yang tidak dapat dikesampingkan, untuk meningkatkan aset kelolaan dan kepesertaan dana pensiun di Indonesia.

UU P2SK menegaskan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Bentuknya ada DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Masalahnya, masih banyak masyarakat dan pekerja yang tidak tahu DPLK. Edukasi DPLK sangat penting dilakukan. Karena saat ini tidak lebih dari 8% saja pekerja di Indonesia yang sudah memiliki dana pensiun bila dibandingkan 54 juta pekerja formal yang ada. Maka untuk meningkatkan perlindungan hari tua masyarakat, peran DPLK sangat besar. Atas alasan itulah, UU P2SK mengatur pendirian DPLK pada akhirnya dapat dilakukan oleh: 1) Bank Umum, 2) Bank Umum Syariah, 3) Asuransi Jiwa, 4) Asuransi Jiwa Syariah, 5) Manajer Investasi, 6) Manajer Investasi Syariah, dan 7) Lembaga Keuangan lain yang diatur OJK. Sebelumnya, pendiri DPLK hanya sebatas bank umum dan asuransi jiwa.

Nah sebagai edukasi dan untuk mengenal lebih dekat tentang DPLK, masyarakat patut mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya DPLK di Indonesia. Sebagai solusi pendanaan untuk mencapai kesejahteraan di masa pensiun atau hari tua. Berikut ini pertanyaan yang sering muncul soal DPLK untuk diketahui bersama.

Apa itu DPLK ?

DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. DPLK dapat dimaknakan dari dua sisi, yaitu: 1) pekerja sebagai program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan keberlanutan penghasilann dan jaminan finansial di masa pensiun dan 2) pemberi kerja sebagai program untuk memenuhikewajiban imbalan pascakerja (pemutusan hubungan kerja) sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, seperti uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Apa manfaat DPLK?

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.