BPJS Terus Lakukan Regulasi Faskes Peserta JKN-KIS

oleh
oleh

Jakarta,sketsindonews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Negara dan Permenkes No.001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan perseorangan Faskes terus di lakukan regulasi tujuannya melaksanakan peningkatan kualitas dengan prinsip keselamatan pasien rumah sakit (permenkes No.1691/VIII/2011).

Kepala Cabang Utama BPJS Jakarta Pusat Drg. Bona Evita saat sosialisasi koordinasi bersama stake holders tentang rujukan berjenjang berbasis kompetensi mengatakan, pemanfaatan pelayanan BPJS Kesehatan dalam FKTP yang terserap pads Tahun 2016 mencapai 171,9 juta peserta. (12/5)

Oleh karena it cakupan capaian pada tahun 2019 diperkirakan 250 juta peserta JKN – KIS dengan upaya regulasi diberbagai struktur pelayanan kesehatan akan semakin baik, ujarnya

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.