Jakarta, sketsindonews – PT Astra Internasional dan PT BMW Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). kedua Perusahaan raksasa tersebut diduga melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen.
Dugaan kasus tersebut, berawal dari PT Sinar Baru Permai (Penggugat) yang mendapati dugaan cacat tersembunyi dari Unit mobil BMW X5 yang dibeli pada tahun 2015.
Managing Partner Sky Law Firm, Leonardus S. Sagala mengatakan bahwa atas dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut, pihaknya meminta kerugian sebesar Rp14.5 Miliar.
“Inti dari gugatan kami ke PN Jakarta Pusat ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
undang-undang perlindungan konsumen terhadap klien kami, atas pembelian mobil BMW seri lima” ucap Leonardus kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (29/9/21).
kerugian ini, lanjut Leonardus, dibagi menjadi dua, pertama material seharga Rp4.5 Miliar, yang bersumber dari harga mobil dan hilangnya hak klien kami untuk menggunakan mobil tersebut. Kedua kerugian immaterial Rp10 Milar, karena hilangnya kesempatan klien kami dalam menggunakan saat melakukan perjalanan bisnis.
Menurutnya, dalam mengajukan gugatan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti pendukung berupa dokumen, saksi-saksi, dan komunikasi dengan pihak Astra Astra International dan BMW Indonesia.
“Kami sudah menyiapkan bukti pendukung, termasuk ada saksi dan komunikasi dengan pihak Astra BMW Indonesia dalam hal ini pak teguh yang saat ini menjanjikan penyelesaian dengan klien kami namun belum ada penyelesaian sampai saat ini,” ujarnya.
“Pernah mengajukan surat dari klien kami secara langsung, dan kami juga sudah melayangkan sebanyak dua kali. Mereka sempat menjawab somasi dari kami, dan mengatakan bahwa garansi sudah lewat, dan lainnya. Kami mengajukan lagi tanggapan bahwa yang kami persoalkan itu bukan garansi, tapi adanya dugaan cacat tersembunyi dalam produk yang dibeli klien kami,” jelasnya menambahkan.
Diketahui, berdasarkan dokumen di SIPP PN Jakarta Utara, kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama.
“Kami baru mengajukan gugatan dan teregister pada Hari Senin kemarin. Kami masih menunggu panggilan,” tutupnya. (Fanal)