Jakarta, sketsindonews – PT Astra Internasional dan PT BMW Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). kedua Perusahaan raksasa tersebut diduga melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen.
Dugaan kasus tersebut, berawal dari PT Sinar Baru Permai (Penggugat) yang mendapati dugaan cacat tersembunyi dari Unit mobil BMW X5 yang dibeli pada tahun 2015.
Managing Partner Sky Law Firm, Leonardus S. Sagala mengatakan bahwa atas dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut, pihaknya meminta kerugian sebesar Rp14.5 Miliar.
“Inti dari gugatan kami ke PN Jakarta Pusat ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
undang-undang perlindungan konsumen terhadap klien kami, atas pembelian mobil BMW seri lima” ucap Leonardus kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (29/9/21).