Dilaporkan Disnaker PT.JMCMC dan Indotek Terkait Pelanggaran Konrak Kerja

oleh -178 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kisruh kontrak kerja yang melibatkan PT Jakarta MRT Construction Management Consultant (PT JMCMC) dan PT Indotek Engineering telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2019 lalu.

Kedua perusahaan tersebut dilaporkan oleh Timbul Hasahatan Situmorang selaku mantan karyawan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, John L Situmorang atas dugaan pelanggaran kontrak kerja.

Dalam rilisnya kepada sketsindonews,  kuasa kukum Timbul Hasahatan Situmorang, John L Situmorang menceritakan kronologi permasalahan terkait laporan atas cliennya.

Timbul direkrut oleh PT Indotek Engineering dan menandatangani kontrak kerja. Di dalam kontrak kerja, disebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dimulai sejak 8 Januari 2018 sampai dengan selesai.
Timbul Hasahatan Situmorang merupakan karyawan PT Indotek Engineering dan ditugaskan diap proyek MRT Jakarta di bawah naungan PT JMCMC sebagai tenaga ahlisafety inspector (C47).

Namun, dalam pelaksanaan ada keganjilan karena yang menggaji Timbul Hasahatan justru PT JMCMC. Padahal, yang seharusnya menggaji adalah PT Indotek bukan selaku kontraktor tempat ia bekerja.

Namun dalam prakteknya PT JMCMC yang ditugasi memegang tanggung jawab untuk menggaji Timbul Hasahatan Situmorang dengan besaran Rp 14.500.000. Peralihan tanggung jawab itu tanpa dikomunikasikan dengan Timbul Hasahatan.(24/7)

Seakan mendapat angin segar, PT Indotek Engineering yang mengetahui hal tersebut justru melepas tanggung jawab pembayaran gaji karyawannya. Selain tidak membayarkan gaji pokok, Indotek juga tidak membayarkan kewajiban lainnya, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hingga pada 30 April 2019, Timbul diberhentikan dengan alasan kontrak yang sudah berakhir. Pemutusan hubungan kerja ini dinilai menyalahi kontrak karena tanpa ada pemberitahuan seminggu sebelum kontrak berakhir dan tidak ada serah terima proyek yang simbolik.

Tidak hanya permasalahan sistem penggajian, PT Indotek Engineering juga melaporkan pajak penghasilan Timbul. Kejadian ini bertolak belakang dengan kenyataan bahwa PT Indotek tidak pernah membayarkan tagihan apapun atas nama Timbul Hasahatan Situmorang.

Menindak lanjuti kejadian ini, Timbul dan kuasa hukumnya menyambangi kantor PT Indotek Engineering di kawasan Jakarta Selatan, namun hasilnya nihil.

Lalu, mereka juga mencoba menghubungi Husni Mubarak selaku pihak yang terlibat dalam kontrak kerja tersebut sebagai Direktur PT Indotek. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan lagi keberadaan kantor dan alamat PT Indotek Engineering.

Demikian pula ketika ditanyakan soal pemberhentian sepihak maupun tentang pengalihan tanggung jawab PT Indotek ke PT JMCMC, Husni Mubarak mengaku sudah tidak bekerja lagi di PT Indotek.

Jadi, dirinya sudah tahu tahu lagi tentang situasi perusahaan PT Indotek. “Saya mulai Februari 2018 berhenti dari perusahaan itu,” kata Husni saat dihubungi melalui telepon genggam.

Tapi pada kenyataannya, pada Juni 2019, Husni Mubarak masih mengerjakan invoice PT Indotek Engineering dengan dalih sebagai penyedia jasa profesional. Hal tersebut menunjukkan ada permainan dalam hal perekrutan tenaga kerja maupun sistem penggajian dan tanggung jawab di kedua perusahaan tersebut.

“Ada apa kok bisa seperti itu. Ini bukan perusahaan ecek-ecek, tapi multinasional yang menggarap proyek MRT. Anehlah, kalau pengelolaan perusahaan sepeti itu. Pasti ada udang dibalik batu,” kata John Situmorang.

Di bagian lain, setelah menerima laporan dari Timbul Hasahatan Situmorang tersebut, Disnakertrans DKI Jakarta berniat untuk memanggil kedua perusahaan tersebut pada 30 Juli 2019 mendatang.

“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan PT Indotek Engineering dan PT JMCMC,” kata Ibu Made, bagian Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker DKI Jakarta, di Jakarta, tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.