Direksi BNI 46 Diminta Mundur, Buntut Pemblokiran Rekening PWI Jaya

oleh
oleh

Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, memblokir rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) secara sepihak atas permintaan pihak luar yang tidak memiliki status hukum jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena pengurus PWI Jaya tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.

Menurut Peraturan Bank Indonesia Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000, pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan terhadap nasabah yang sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak berwenang. Namun, dalam kasus ini, pemblokiran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.