Dua Kali Sidang, JPU Gagal Datangkan Saksi untuk Menjerat Petinggi Eks Gafatar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dugaan penistaan agama dan makar dengan terdakwa petinggi Eks Gafatar, yaitu Mahful Muis Tumanurung, Abdussalam (alias Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya, mengalami penundaan. Agenda sidang yang selalu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Soemarno, Cakung, Jakarta Timur ini terpaksa harus ditunda pada hari Senin (9/1) dan Kamis (12/1).

Dalam sidang ke-10 pada hari Senin lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mangkir dan berhalangan hadir. Sidang yang seharusnya mendatangkan saksi dari pihak JPU pun terpaksa hanya berlangsung sekitar 5 menit saja.
Sementara itu, sidang ke-11 yang dimulai pukul 14.26 WIB (12/1) kembali tertunda. JPU yang kali ini menghadiri persidangan kembali gagal menghadirkan saksi yang memberatkan ketiga terdakwa.

“Kami telah memanggil saksi Kartika, namun yang bersangkutan sedang ada rapat di Semarang,” jelas JPU Abdul Rauf.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.