Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dugaan penistaan agama dan makar dengan terdakwa petinggi Eks Gafatar, yaitu Mahful Muis Tumanurung, Abdussalam (alias Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya, mengalami penundaan. Agenda sidang yang selalu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Soemarno, Cakung, Jakarta Timur ini terpaksa harus ditunda pada hari Senin (9/1) dan Kamis (12/1).
Dalam sidang ke-10 pada hari Senin lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mangkir dan berhalangan hadir. Sidang yang seharusnya mendatangkan saksi dari pihak JPU pun terpaksa hanya berlangsung sekitar 5 menit saja.
Sementara itu, sidang ke-11 yang dimulai pukul 14.26 WIB (12/1) kembali tertunda. JPU yang kali ini menghadiri persidangan kembali gagal menghadirkan saksi yang memberatkan ketiga terdakwa.
“Kami telah memanggil saksi Kartika, namun yang bersangkutan sedang ada rapat di Semarang,” jelas JPU Abdul Rauf.
Majelis Hakim pun meminta JPU untuk memperlihatkan bukti berupa surat pemanggilan saksi. Rencananya, JPU akan mendatangkan saksi tersebut minggu depan, tepatnya pada tanggal 16 Januari 2017 mendatang.
Setelah dua kali sidang terpaksa tertunda, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad, mengajak JPU dan Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa untuk berembuk. Persidangan ini seyogyanya selesai pada pertengahan bulan Maret.
Pasalnya, Mahful M. Tumanurung, Abdussalam dan Andry Cahya telah ditahan sejak 25 Mei 2016 lalu. Mereka sudah menjalani penahanan selama lebih dari tujuh bulan. Batas waktu penahanan ketiganya akan berakhir pada 23 Maret 2017. Apabila persidangan belum juga usai, ketiga terdakwa harus dibebaskan terlebih dahulu sebelum hakim menjatuhkan vonis.
“Majelis sudah sepakat karena sulitnya memanggil saksi, kita sepakat untuk membuat kalender bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad, dalam sidang ke-11 kasus ini (12/1).
“Minggu depan, sidang akan menjadi tiga kali dalam seminggu, yakni hari Senin, Rabu, dan Kamis,” putusnya.
“Bila saksi yang datang lebih dari dua orang, sidang harus dimulai sejak pukul 10 pagi. Untuk sementara ini, terdakwa harus tetap dalam tahanan,” tambahnya.
Kalender persidangan telah diputuskan bersama oleh Majelis Hakim, JPU, dan PH. Persidangan ini direncanakan usai pada tanggal 13 Maret 2017. Pada tanggal tersebut, Majelis Hakim akan membacakan putusan terkait kasus dugaan penistaan agama dan makar yang tengah menjerat para petinggi Eks Gafatar. (Dw)