JPU: Apapun Ceritanya Menyelenggarkan Pendidikan Harus Punya Izin

oleh
oleh
Suasana sidang ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (07/5). (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asnawi memastikan bahwa program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) telah dihentikan oleh Kemenristekdikti pada Tahun 2008.

Hal tersebut diutarakan usai sidang lanjutan kasus ihazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastaman (STT Setia) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda mendengarkan ketetangan terdakwa, Senin (07/5).

“Kalau saya tetap melihat ditahun 2008 PGSD dihentikan, Dikti yang memerintahkan untuk menghentikan berkaitan dengan belum adanya izin atau legalitas,” ujarnya.

Sebagai prodi umum, maka ditegaskan Asnawi bahwa kewenangannya berada di Kemenristekdikti. “Makanya Dikti dengan kewenangannya memerintahkan kepada STT Setia mengehentikan atau menyetop kegiatan tersebut (pendidikan PGSD),” paparnya.

Terkait adanya ijazah yang diterbitkan pada tahun 2009, menurut Asnawi hal itu terjadi karena masih ada mahasiswa yang harus menyelesaikan program tersebut. “Makanya masih ada diterbitkan sampai 2009,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.