Gaji Persiden Jokowi Masih Sesuai UU No.7 Tahun 1978

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta,sketsindonews – Sejak menjabat pada tahun 2014, Presiden Joko Widodo menerima penghasilan sebesar Rp Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Lantas, berapa penghasilan pejabat negara lainnya setiap bulan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara seperti Ketua DPR, MA, BPK, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. (28/6.detik.com)

banner 300x600

Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 yakni huruf a. “Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan;” demikian dalam disebutkan dalam peraturan tersebut.

Sementara itu, di huruf b disebutkan “Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;” demikian bunyi peraturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.