Menanggapi hal tersebut, Jaksa mementahkan protes tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada hubungan kehadiran Rizieq sebagai saksi dengan pribadi Rizieq.
Jaksa menjelaskan bahwa perkara yang sedang berjalan tersebut bukan permasalahan pribadi Ahok dengan Rizieq. “Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasehat hukum,” tutur jaksa.