Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Hukuman Mati Kasus Narkoba Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)


2.000
pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kurir sabu, Yulfi diputus hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/4).

Sebelumnya Yulfi dan rekannya Munir tertangkap saat menjemput sabu sebesar 33 Kg dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Rabu 27 Juli 2016 lalu. Kasus tersebut terungkap ketika Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, Bareskrim Polri mendapati informasi penyelundupan 33 Kg sabu dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Saat ditangkap, kedua terdakwa mengaku menerima upah sebesar 50jt dan mendapat perintah dari seorang warga dengan kenegaraan Afrika.

Gambar

Atas perbuatannya, pada Selasa 14 maret 2017 lalu, Yulfi dan Munir yang merupakan hasil tangkapan Mabes Polri, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang agenda putusan yang di pimpin oleh Majelis Hakim, Ida Marlion di putuskan hukuman mati kepada terdakwa. Hal tersebut di ungkapkan, karena hakim tidak melihat ada hal yang dapat meringankan kedua terdakwa yang juga merupakan residivis narkoba.

“Terdakwa dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Teguh Haryanto menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan dan akan menunggu langkah selanjutnya dari terdakwa.

“Nanti kita lihat lagi apakah kedua terdakwa ajukan banding atau tidak,” tutup Teguh.

Reporter: Eky

No More Posts Available.

No more pages to load.

Baca konten dgn suara
Speed: 1x
Ready