Ijazah Palsu, Yusuf: Jika Terima Berkas Dari MA, PN Jaktim Jangan Terkesan Menghambat

oleh
oleh
Pendamping Korban Ijazah Palsu, Yus Selly. (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Juru Bicara Korban Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Yusuf Abraham Selly meyakini bahwa pihaknya akan terus mengawal perjalanan kasus yang menjerat Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon hingga dilakukan penahanan rutan.

“Hari rabu Kemarin kita sudah ke Mahkamah Agung menemui bagian informasi, lalu bagian informasi menghubungi juru sita, didapat informasi bahwa berkasnya sedang di Paking, dan akan dikirim antara hari kamis atau jumat,” ungkap Yusuf melalui siaran pers, Jumat (17/5/2019).

Sebagai informasi, vonis 7 tahun penjara, dengan Denda 1 Milyar (Subsider 3 Bulan) pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berubah hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, Tanggal 13 Februari 2019 lalu.

Untuk itu, Yusuf berharap jika PN Jaktim setelah menerima berkas dari Mahkamah Agung, agar tidak terkesan menghambat.

“Kami akan memastikan ke Pengadilan, agar terdakwa segera di eksekusi atau di tahan rutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan bahwa kasus tersebut sangat perlu dikawal, karena pihaknya menduga ada upaya-upaya agar menghambat jalannya kasus tersebut.

“Selama proses kemaren, kita menduga ada aroma-aroma uang beredar disana untuk menghambat semua proses,” pungkasnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.