JPU Minta Pengadilan Tipikor Rampas Kendaraan Pinangki

oleh
oleh
banner 970x250

Pada dakwaan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan 337.600 dolar AS menjadi Rp4.753.829.000,00 dan selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk pembelian barang dan jasa.

Uang tersebut dibelanjakan untuk:

banner 300x600
  1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,753 miliar.
  2. Pembayaran sewa apartemen Trump International di AS sebesar Rp72 juta.
  3. Pembayaran dokter kecantikan di AS yang bernama dokter Adam R. Kohler sebesar Rp139.943.994,00.
  4. Pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176.780.000,00.
  5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank senilai Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, dan Rp957 juta.
  6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020 sampai Februari 2021 sebesar 68.900 AS atau setara Rp940,2 juta.
  7. Pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essence sampai dengan April 2021 total 38.400 AS atau setara Rp525,2 juta.

“Penghasilan terdakwa Rp18 juta per bulan dan tidak memiliki penghasilan lain dan hanya mengajar di beberapa universitas, sementera itu suami terdakwa penghasilannya Rp11 juta per bulan. Terdakwa sudah menerima 500.000 dolar AS dari 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Djaya dengan sebanyak 50.000 dolar AS diberikan kepada Anita Kolopaking dari jumlah 100.000 dolar AS yang seharusnya diberikan sehingga terdakwa menguasai 450.000 dolar AS,” ungkap jaksa.

Uang 450.000 dolar AS itu ditujukan untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.