Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen, Malek Hafian jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/2/24).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur Sagala, terdakwa dituntut 3 Tahun penjara dengan pertimbangan yang memberatkan.
“Perbuatan Terdakwa merugikan saksi Hikmat Salih Ahmed dan saksi Elvina Agnestia Cahyani,” ucap Tutur membacakan tuntutan.
Selanjutnya hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni, Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dianggap berbelit-belit selama persidangan.
“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Tutur.
Selanjutnya JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP pada dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek selama 3 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijani oleh terdakwa,” ucap Tutur masih dalam pembacaan tuntutan.
Selanjutnya sidang dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM ini akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan pada hari Selasa 6 Februari 2024 mendatang.






