Jakarta, sketsindonews – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah salah satu dari 7 (tujuh) kelompok tindak pidana korupsi. Setiap gratifikasi kepada Pagawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main yaitu pidana penjara 4-20 tahun dengan denda Rp 200.000.000,00 hingga 1 Milyar Rupiah. Undang – undang tersebut di kumandang oleh KPK di setiap lingkup kerja pemerintahan.
Salah satu lembaga pemerintahan Badan Informasi Geospasial (BIG) mendapat pengarahan dari KPK di acara Fun Walk dan Public Campaign pada hari Jumat (13/10) bertempat di lapangan Badan Informasi Geospasial.
Penyelenggara Negara den Aparatur Sipil Negara (ASN) di Iingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG) pun berkomitmen menolak adanya gratifikasi. Ini di ungkapkan oleh kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Hasanuddin Z.