1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kampanye Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kerja BIG

oleh
25.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah salah satu dari 7 (tujuh) kelompok tindak pidana korupsi. Setiap gratifikasi kepada Pagawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main yaitu pidana penjara 4-20 tahun dengan denda Rp 200.000.000,00 hingga 1 Milyar Rupiah. Undang – undang tersebut di kumandang oleh KPK di setiap lingkup kerja pemerintahan.

Salah satu lembaga pemerintahan Badan Informasi Geospasial (BIG) mendapat pengarahan dari KPK di acara Fun Walk dan Public Campaign pada hari Jumat (13/10) bertempat di lapangan Badan Informasi Geospasial.

Penyelenggara Negara den Aparatur Sipil Negara (ASN) di Iingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG) pun berkomitmen menolak adanya gratifikasi. Ini di ungkapkan oleh kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Hasanuddin Z.

Gambar

“Bahwa urusan gratifikasi dimulai dari pimpinannya diteruskan oleh eselon – eselon yang lain, jika pemimpin tidak melakukan urusan gratifikasi kepada pihak ketiga. Maka seluruh jajaran pekerja ke bawah tidak akan melakukan gratifikasi tersebut,” ucapnya didepan awak media.

Wujud komitmen besar ini dItunjukkan dengan telah dilaksanakannya berbagai kegiatan yang mendukung pengendalian gratifikasi, karena anggaran RAPBN ditetapkan 790 milyar diperuntukkan untuk kegiatan Informasi geospasial skala nasional dan kegiatan di internal. Ini sangat berpengaruh kepada seluruh jajaran pegawai di BIG ini.

“Anggaran yang besar tersebut sangat berpengaruh, karena 68% dari alokasi dana tersebut untuk kegiatan informasi geospasial, dimana pihak ketiga ikut melaksanakan proses pekerjaan tersebut. Dan potensi gratifikasi antara pihak ketiga dan pihak pemberi kerja sangat bisa terjadi. Makanya saya pribadi menekankan untuk tidak bermain dengan urusan gratifikasi,” Ungkap Kepala BIG ini.

Dalam setiap Iangkahnya. BIG senantiasa berupaya menjadi instansi yang bersih dan akuntabel sehingga dapat membawa Indonesia mencapai “Kemandirian Geospasial Untuk Kedaulatan Bangsa’, sesuai dengan tema besar dan rangkaian Hari Informasi Geospasial sekaligus Ulang Tahun BIG yang ke-48, dan juga menjadi harapan bagi kesuksesan BIG. Pada kesempatan kaIi ini, BIG berkomitmen penuh untuk menolak Gratifikasi, juga sebagai warning bagi seIuruh jajaran pimpinan dan pegawai di BIG bahwa Gratifikasi harus ditolak. Mengusung tema ‘NO GRATIFICATION !! diharapkan tidak ada Insan di BIG yang menerima gratifikasi menyebabkan seorang pegawai melakukan tindakan yang bertentangan dengan
Kewajiban dan tugasnya.

(Edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap