Home / Hukum dan Kriminal / Kasus Dugaan Pencurian Sawit Di Jambi, Pakar : No Viral No Justice

Kasus Dugaan Pencurian Sawit Di Jambi, Pakar : No Viral No Justice

Jakarta, sketsindonews – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyoroti kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan adanya ancaman yang diterima oleh pelapor di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Menurutnya, pihak Polres Tanjabtim memproses atau mengamankan para terduga pelaku pencurian tersebut.

“Ya seharusnya begitu” kata Chairul kepada Sketsindosaat dihubungi, Kamis (10/3/22).

Chairul menilai, akibat tidak berproses menyebabkan pelapor diancam. “No viral no justice, kecenderungannya begitu sekarang” sambungnya.

Menurutnya, tagar percuma lapor polisi bisa kembali mencuat, jadi Polri harus menata ulang sebingga tercipta sistem quick respons.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal (Irjen) Albertus Rachmad Wibowo untuk memerintahkan Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Andi M. Ichsan menangkap pelaku pencurian sawit dan pengancaman melalui media IT yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 silam.

“Karena bila tidak, tindakan abai Kapolres Tanjabtim mencederai program presisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo” kata Sugeng kepada Sketsindo saat dihubungi, Rabu (9/3/22).

Sugeng menilai, para terduga pelaku yang tertangkap basah itu harus diproses.

“Polisi harus proses laporan tersebut itu wajib.” sambungnya.

Dia juga menambahkan, tidak mengetahui apakah ada oknum di belakang layar sehingga terduga pelaku berani mengancam pelapor.

“Saya tidak tahu. Kemungkinan besar adalah petugasnya malas melayani pengaduan masyarakat” ucapnya.

Terpisah, Kasat reskrim Polres Tanjabtim AKP Ridho Perasetia mengatakan, kedua pihak antara pelapor dan terlapor belum menunjukan bukti kepemilikan maupun penguasaan fisik dari Kebun tersebut.

“Dari kemarin penyidik saya minta sama kedua belah pihak mereka belum dapat menunjukkan dengan berbagai alasan” kata Ridho kepada Sketsindo saat dihubungi, Senin (21/2/22).

Dia juga menuturkan, pihaknya tidak mempunyai dasar apapun untuk mengamankan para terduga pelaku karena tidak mempunyai dasar penangkapan.

Disisi lain, RS (pelapor) membantah hal tersebut. Pasalnya, dirinya mengatakan sudah memberikan bukti kepemilikannya dengan lengkap.

“Saya sudah kasih ke pak Rusdan (penyidik), saya lengkapi lagi waktu saya di BAP waktu hari jumat tanggal 18 Februari 2022. Kalo saya gak punya bukti kepemilikan, apa dasar saya melapor kalo gak ada bukti kepemilikan.” kata RS kepada Sketsindo saat dihubungi, Selasa (22/2/22).

Kendati demikian, RS justru mempertanyakan pihak Polres lantaran penyidik tersebut bertanya terkait hutang piutang.

“Apa urusannya Polisi dengan hutang piutang, hutang piutang kan perdata, yang saya laporkan ini kan pidana, kenapa jadi mencampuri yang bukan tupoksi dari Kepolisian” tegasnya.

(Fanss)

Check Also

Rudi Margono melantik Lanna Hany Wanike Pasaribu Sebagai Kejari Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono melantik, mengambil sumpah dan memimpin serah terima …

Watch Dragon ball super