Jakarta, sketsindonews – Sidang gugatan praperadilan yang di ajukan pemohon tersangka Bobi dan Reza atas termohon Badan Narkotika Nasional dengan agenda Duplik di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/11).
Kuasa Hukum Pemohon, Leonardo Silitonga SH.MH mengatakan bahwa persidangan hari ini agendanya duplik dan pada hari senin (14/11) sidang pertama mengajukan permohonan, katanya kepada wartawan seusai persidangan.
“Hari ini tanggapan dari mereka pihak termohon,” jelasnya.