Kasus Putra Siregar, Kejari Jaktim Segera Limpahkan Kasus Ke Pengadilan

oleh
oleh
banner 970x250

“Kemudian kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini,” kata Milono.

Atas perbuatannya tersangka dianggap melanggar Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Tersangka dijerat karena dugaan memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.