Kejari Jakpus Tangkap Buronan Korupsi Proyek Fiktif

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketaindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini berhasil membekuk Agus Imam Subegjo, seorang terpidana kasus korupsi proyek fiktif pada satuan kerja non vertikal tertentu pengadaan bahan atau peralatan jalan dan jembatan Dirjen Bina Marga pada Departemen Pekerjaan Umum tahun anggaran 2008.

Agus diringkus oleh tim tangkap buronan alias Tabur, Kejaksaan RI saat berada di Jalan Poros Ambarawa, Magelang, Jawa Tengah. Terpidana Agus dinyatakan bersalah sesuai putusan inkrah Mahkamah Agung No 1985/K/ PID.SUS/2012 tanggal 22 November 2012.

banner 300x600

Untuk diketahui jaksa penuntut umum mendakwa Agus dan Erfan Suhartanto, pegawai KPPN Jakarta II, bertindak melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 929146J/019/111 tanggal 24 November 2008 senilai Rp8.824.221.000,-.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.