‘TERORIS’ Kelompok Khotibah Gonggong Rebus di Vonis 3 Tahun Penjara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang dengan Terdakwa Hari Abiksoko alias abisya dan Syafii kasus terorisme anggota kelompok Khotibah Gonggong Rebus (KGR) dengan agenda pembacaan putusan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/10).

Dalam persidangan sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) masing-masing terdakwa di tuntut 4 yahun penjara.

Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan tindak terorisme.

Para terduga teroris ini ditengarai terlibat jaringan Bahrun Naim, yang saat ini berada di Suriah. Kelompok tersebut ingin menyerang Marina Bay, Singapura, atas perintah Bahrun Naim.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.