Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Kena Tilang?, Ini Dia Cara Pembayaran E-Tilang

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)
9.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Tingkatkan pelayanan, seluruh pengadilan terutama DKI, Jakarta akan segera menggunakan E-Tilang dalam melayani para pelanggar lalu lintas.

Kepada sketsindonews.com, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nawawi Pamolango, SH pada hari Jum’at (30/12/16) menjelaskan bahwa dengan adanya program tersebut, pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi lama mengantri untuk mengikuti sidang.

Baca Juga: Tidak Ada Sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Akan Gunakan E-Tilang

Gambar

“Jadi orang dari mana saja, langsung bisa buka Web’nya ini, kalau tidak mau liat di papan-papan atau layar monitor kita. Maka tinggal langsung buka aja web pengadilan negeri jakarta timur nanti bisa langsung di lihat uang dendanya,” terangnya.

Nawawi juga menerangkan cara pembayaran hingga pengambilan Barang bukti. “Pelanggar tinggal membayar ke BRI, setelah pembayaran itu nanti teraplikasi di web kita, pembayaran itu otomatis masuk di kejaksaan juga,” jelasnya.

Dilanjutkannya, kemudian barang bukti tinggal diambil di Kejaksaan. “Tidak di ambil disini (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) lagi,” ujarnya.

Dia juga mengharapkan agar tidak ada lagi masyarakat yang mengurus tilangan di Pengadilan. “Mungkin di satu dua sidang pertama masih ada yang datang, tetapi kedepannya kami berharap masyarakat tidak datang lagi,” imbaunya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pelanggar bisda langsung ke Kejaksaan, terkecuali misalnya denda yang diterima menimbulkan reaksi.

“Nah mungkin dia bisa datang ke pengadilan untuk mengajukan semacam keberatan dan kita akan buka kembali persidangan,” Tandasnya. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap