Menurut Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024.
“Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” paparnya.
Kemudian, tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Lebih jauh Ketut memaparkan bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.