Korban Salah Tangkap, Pendakwah di Duga Lakukan Pencabulan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta,skesindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam gelar sidang dakwaan terhadap Ustad Ali Akbar,yang di duga melakukan pencabulan digelar, Selasa 7-02-2017.

Ustad Ali yang kesehariannya mengajarkan Agama kepada Anak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang berdomisili di daerah Jakarta Timur,kini mendapatkan musibah karena menjadi korban salah tangkap.

banner 300x600

Ustad Ali di tuduh telah Melakukan pencabulan terhadap anak berinisial KP. Sehingga sejak 18 Oktober 2016, Ustad Ali mendekam di balik jeruji besi, yang juga merupakan hal yang pertama kali ia rasakan seumur hidupnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.