KSPI Terima Banyak Pengaduan Terkait TKA Cina

oleh
oleh
banner 970x250

“Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan sudah mengatur beberapa syarat untuk TKA. Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan. Dengan demikian, TKA yang tidak memiliki keterampilan tidak boleh bekerja di Indonesia,” paparnya.

Syarat kedua, TKA yang memiliki keterampilan wajib didampingi tenaga kerja lokal asal Indonesia. Tujuannya agar terjadi transfer pengetahuan dan transfer pekerjaan. Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia yang mendampingi TKA bisa memiliki keterampilan yang sama dengan TKA yang didampingi. Ketika kemudian dalam rentang waktu tertentu si TKA kembali ke negara asalnya, pekerjaan yang ditinggalkan sudah bisa diisi oleh tenaga kerja lokal.

banner 300x600

Sedangkan syarat ketiga, menurut Said Iqbal, TKA wajib memahami budaya dimana dia bekerja. Memahami budaya yang dimaksud adalah bisa berbahasa Indonesia. “Sayangnya, peraturan bahwa TKA wajib berbahasa Indonesia telah dihapus,” sesalnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.