Kuasa Hukum Korban Aldi Surya Kusuma,SH “Kami Minta Hakim Perberat Hukuman Terdakwa”

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Korban penipuan sebesar Rp 11, 9 miliar, Tan Harry Sutanto. Melalui kuasa hukumnya Aldi Surya Kusuma meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghukum kurungan badan pasanga suami istri yakni terdakwa Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati Muryani Berlian, seberat-beratnya.

“Kami meminta majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa itu dengan seberat-beratnya. Karena apa yang mereka lakukan adalah modus operandi. Dan kami akan segera melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tindak pidana pencucian uang. Selain itu Kami juga apresiasi tuntutan jaksa yang telah berpihak kepada korban penipuan” kata Aldi seusai sidang di PN Jakpus, Selasa (3/9) petang.

Laporan itu akan dilakukan usai hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa. “Kami masukan TPPU untuk mengetahui uangnya dikemanakan,” imbuhnya.

Dalam agenda persidangan hari ini kedua terdakwa Wahyu Widi Handoko dan Susilawati, menyampaikan surat pembelaan di hadapan majelis hakim. Keduanya memohon agar hakim meringankan hukumannya karena mereka mempunyai delapan anak.

“Saya meminta majelis meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. Sebab saya memiliki delapan anak. Dan semua perbuatan saya lalukan biar Allah SWT yang maha tahu,” ujarnya.

Untuk diketahui pasutri H. Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati terdakwa kasus penipuan sebesar Rp11,9 miliar dituntut penjara  3 tahun 10 bulan. Pasutri tersebut didakwa menipu Tan Herry Susanto, pemilik toko bangunan PD Surya Logam untuk pengerjaan proyek  pembangunan sarana Penunjang Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.