Kuasa Hukum Korban Aldi Surya Kusuma,SH “Kami Minta Hakim Perberat Hukuman Terdakwa”

oleh
oleh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Susiliawati telah memenuhi unsur seperti yang didakwakan dalam Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara perbuatan terdakwa Wahyu memenuhi unsur dakwaan Pasal 372 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati Muryani Berlian masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar Rosmalina dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Selama pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa nampak hanya tertunduk. Bahkan, menurut pengakuan jaksa terdakwa hampir mau pingsan saat dalam. di persidangan.

Hal tersebut karena kedua terdakwa sudah terlalu lama menunggu persidangan. Sesuai jadwal sidang harusnya digelar pada pukul 14.00 WIB. Namun karena mengingat banyaknya jadwal persidangan maka persidangan pasutri tersebut berlangsung pukul 17.50 WIB.

Menurut Rosmalina, hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan kedua terdakwa telah membawa dampak kerugian yang cukup besar bagi saksi korban Tan Herry Susanto. Sehingga tuntutan penjara 3 tahun 10 bulan sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa yang telah merugikan Tan Herry Susanto senilai Rp11,9 miliar.

“Kerugian Rp11 miliar yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa. Sehingga dituntut penjara 3 tahun, 10 bulan,” ujar Rosmalina usai sidang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.