Kuasa Hukum Korban Aldi Surya Kusuma,SH “Kami Minta Hakim Perberat Hukuman Terdakwa”

oleh
oleh

Perkara ini bermula ketika PT Rekacipta Inti Karya yang dipimpin kedua terdakwa mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT Anugerah Citra Abadi (sebagai kontraktor utama) dalam pengerjaan proyek  pembangunan sarana Penunjang Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Untuk melaksanakan pengerjaan proyek tersebut, pada sekitar bulan Juni tahun 2017 terdakwa Susiliawati yang menjabat komisaris PT Rekacipta Inti Karya, dan Wahyu Widi Handoko, selaku direkturnya membeli bahan bangunan di PD Surya Logam milik Tan Herry Susanto untuk keperluan proyek tersebut.

Kedua terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran setelah barang dikirim oleh toko milik saksi korban dan dijanjikan juga oleh kedua terdakwa kepada saksi korban uangnya akan ditransfer sesuai invoice kerekening milik saksi korban sebesar Rp 11,9 miliar.

Namun setelah dicairkan oleh Tan Herry, ternyata seluruh Giro tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan dana tidak ada. Atas kejadian tersebut Herry melakukan pengecekan proyek tersebut dan bertemu dengan pihak PT Anugerah Citra Abadi (H. Zakki Mubarokh) sebagai kontraktor utama, mengatakan proyek yang dimaksud telah selesai dan pihak PT Anugerah Citra Abadi telah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT Rekacipta Inti Karya melalui kedua terdakwa.

Sofyan Hadi

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.