LPKS KARYA SLAMET PEMALANG MEMBERIKAN PELATIHAN SEBELUM MEMBUAT SIM

oleh
oleh

Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan. (Tasirun, sp)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.