Jakarta, sketsindonews – Balkis Salfithri hanya bisa termangu atas putusan majelis hakim Robert Limbong yang menunda putusan pidana terhadap diriinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) siang.
“Menangguhkan putusan pidana hingga perkara perdata mempunyai hukum yang kuat,” kata Robert Limbong.
Sebab dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perkara perdata terhadap kepemilikan rumah yang berada di Jalan Banyumas, Menteng Jakpus hingga kini masih berproses dan belum mempunyai hukum yang mengikat.