Palsukan Surat Tanah, Lurah Jati Raden Di Polisikan

oleh
oleh

Dengan rujukan surat yg dikeluarkan oleh Kelurahan Jatiraden maka pada tanggal 12 Mei 2016 melalui Walikota menerbitkan surat yg menyatakan objek tanah Girik nomor 329 persil 3B Klas II seluas +/- 3.7 Ha di kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna dinyatakan bukan bagian dari aset milik Pemkot serta tidak terdapat dalam laporan neraca Pemkot Bekasi dan juga tidak terdapat dalam Buku Kartu Induk Barang baik di Kelurahan Jati Raden maupun Kecamatan Jatisampurna.

Tetapi Lurah Jati Raden tetap tidak mau menandatangi surat pengajuan atas hak (sporadik) dengan berbagai macam alasan tadi,bahkan yg membingungkan ahli waris saat rapat di kantor Kelurahan Jatisampurna yang dihadiri oleh Hanny Siswadi.SH.MS.i Kabag Hukum Kota Bekasi saat itu dan Camat Jatisampurna Drs. Abi Hurairah,Lurah Agus Mulyana mengatakan dirinya harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari beberapa Tokoh di sekitar,kalau Tokoh2 tsb setuju maka Lurah Agus Mulyana siap menandatangani surat Sporadik tsb. Kami pun bingung siapa tokoh yang dimaksud Lurah Agus ini..tanya Ridwan Putra dari H.Naman yang mewakili keluarga ahli waris.Bukannya Sporadik itu hak penuh dari seorang Lurah untuk menandatangani, tambahnya.
Ridwan menambahkan Lurah Agus Mulyana saat itu mengatakan “ada nanti sore saya menghadap terlebih dahulu kepada Tokoh itu”kalau dapat ijin saya tandatangani kalau tidak saya ga bisa tandangani”.

Yang akhirnya ahli waris pun melayangkan surat kepada Walikota Bekasi pada tgl 08 Juni 2016 untuk meminta solusi dan memfasilitasi proses administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan Lurah.Dan juga melayangkan surat kepada Inspektorat Kota Bekasi atas sikap Lurah Jatiraden yang patut disesalkan dengan tidak mengakui serta menyampingkan hasil putusan pengadilan dan terhambatnya pelayanan publik kepada masyarakat.

Ridwan berharap melalui Inspektorat Kota Bekasi saat itu untuk dapat mengambil langkah-langkah Kongkrit dari aparatur Pemkot Bekasi dalam hal ini Lurah Jati Raden atas suatu pemahaman yang keliru dari Lurah Jati Raden dengan tidak mengakui serta menyampingkan hasil putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian yang membuat kami bingung,lanjut Ridwan pada tanggal 30 Juni 2016 diterbitkan surat Kecamatan Jatisampurna yg ditandatangani Camat Jatisampurna Drs.Abi Hurairah,MS.i bahwa obyek tanah C.2/II persil 3B kelas III dengan luas tanah 40.887.meter persegi dinyatakan atas nama Desa Kranggan Kulon dengan buku C terlampir terlegalisir cap stempel Lurah Jati Raden Agus Mulyana.S.sos tertanggal 27 Juni 2016 dan menurut keterangan Kecamatan Jatisampurna luas tanah tersebut sudah menyusut yang tadinya 40.887 meter persegi menjadi 36.000 meter persegi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.