Palsukan Surat Tanah, Lurah Jati Raden Di Polisikan

oleh
oleh

Hanya berselang dua minggu kemudian pada tanggal 15 Agustus 2016 diterbitkan kembali surat dari Kecamatan yg ditandatangani oleh Camat Jatisampurna Drs.Abi Hurairah dengan obyek lokasi yang sama dinyatakan atas nama GANIH PR DAMSEK.

Kami pun keluarga bertambah bingung “kok bisa yaa,dalam dua minggu Lurah dan Camat mengeluarkan surat yang berbeda dengan obyek lokasi yg sama, di lokasi tanah keluarga saya yang pertama dinyatakan dimiliki atas nama Desa Kranggan Kulon, berartikan bisa dibilang Tanah Kas Desa(TKD).Dan yang kedua dimiliki oleh Ganih PR Damsek.

Saat kami tanyakan bukti kepemilikan surat tersebut kepada Pihak Lurah maupun Camat dan Inspektorat,Kelurahan dan Kecamatan tidak bisa menunjukkan keaslian dari surat-surat tersebut.Maka kami pun segera melaporkan hal ini kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat.Dan hingga hari ini kami belum mendapatkan jawaban atas surat yang kami layangkan ke Inspektorat Kota Bekasi dan Walikota Bekasi,tandas Ridwan.

Kenapa kami justru dipersulit dalam pengurusan hak dari tanah kami yang sudah mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan.Dan Lurah Jati Raden,Camat Jatisampurna hingga Walikota sendiri pun sudah menerbitkan surat keterangan sebelumnya bahwa tanah milik kami tersebut bukan bagian dari aset Pemkot Bekasi.

“Kemudian persoalan sporadik bukannya hak penuh dari tupoksi seorang Lurah?Kenapa Lurah harus meminta persetujuan Tokoh yg hingga saat ini tidak pernah mau disebutkan Tokohnya siapa.Ada apa dengan LurahJati Raden.Bukannya pimpinan Lurah adalah Walikota,”Cetus Ridwan. (..)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.