Paralegal Dianggarkan Dalam APBDes

oleh
oleh
Bambang Ferdiansyah dengan ketua komnas perempuan saat pemberian cendra mata pendidikan paralegal

Pandeglang, sketsindonews – Pendidikan PARALEGAL yang dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa) ini adalah perintah dari UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan juga permendes nomor 22 tahun 2016 tetang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.

Di kabupaten Pandeglang sendiri pendidikan paralegal yang teranggarkan dalam APBDes ini dilakuakan tidak memakai dasar hukum yang telah di sebutkan diatas, melainkan pelaksanaan pendidikan paralegal ini diakomodir atau diatur oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalan DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang mana dalam teknisnya pemerintah daerah yaitu dengan memberikan jadwal kepada setiap kecamatan bahwa dalam waktunya akan ada dari pihak kejaksaan yang akan menjadi tutor atau narasumber bagi peserta paralegal yang diutus oleh tiap–tiap desa dalam acara pendidikan paralegal.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.