Cikarang, sketsindonews – Pemecatan sepihak dilakukan oleh PT Chuhatsu Indonesia yang bergerak di bidang perangkat komponen otomotif terletak di jalan KH Noer Alie ,Cibitung, Bekasi Jawa Barat, terhadap salah satu karyawan yang bernama Ichwan Nurkahfi (33). Hal tersebut bermula dari izin cuti selama dua hari untuk kepentingan keluarga oleh Ichwan.
Kepada sketsindonews.com, Ichwan menjelaskan bahwa cuti yang diambilnya tersebut dilakukan dengan memberikan kabar juga kepada atasannya dan juga dipotong cuti. Hingga saat ini, menurutnya kasus tersebut sudah dilakukan mediasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi
Dalam proses mediasi, Ichwan yang sudah bekerja selama kurang lebih 14 tahun di perusahaan tersebut berharap pemutusan kerja yang di alaminya harus berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) sesuai masa kerja.
Ichwan yang juga menjabat sebagai Dewan penasehat pada Serikat Pekerja Ikatsu (SP-Ikatsu) di internal perusahaan tersebut. Memaparkan bahwa telah melalui tiga tahapan mediasi bertempat dikantor dinas ketenagakerjaan di Cikarang.
“Saya ikut sidang ke dinas tenaga kerja di Cikarang Pusat, hingga sidang sampai tahapan ke-3 saya mengundurkan diri,” terang Ichwan karyawan PT Chuhatsu Indonesia kepada, Sabtu (8/10).
Perusahaan yang berinduk di negara Jepang itu, dinilainya telah mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Untuk itu, dia yang termasuk golongan 1 pada operator mesin akan melanjutkan permasalahannya ke jenjang yang lebih tinggi bilamana tidak ada penyelesaian lebih lanjut.
“Bilamana tidak ada penyelesaian kita akan bawa pengadilan hubungan industri (PHI). Saya berharap dipesiunkan dini bukan dianggap mengundurkan diri,” tambahnya.
Jika mengacu pada perjanjian kerja bersama, dijelaskannya pihak karyawan mendapatkan gaji atau penghasilan sejumlah 27 kali gaji atau senilai 140 juta. (Dw)