Pecat Sepihak, PT. Chuhatsu Langgar Perjanjian

oleh
oleh
banner 970x250

Cikarang, sketsindonews – Pemecatan sepihak dilakukan oleh PT Chuhatsu Indonesia yang bergerak di bidang perangkat komponen otomotif terletak di jalan KH Noer Alie ,Cibitung, Bekasi Jawa Barat, terhadap salah satu karyawan yang bernama Ichwan Nurkahfi (33). Hal tersebut bermula dari izin cuti selama dua hari untuk kepentingan keluarga oleh Ichwan.

Kepada sketsindonews.com, Ichwan menjelaskan bahwa cuti yang diambilnya tersebut dilakukan dengan memberikan kabar juga kepada atasannya dan juga dipotong cuti. Hingga saat ini, menurutnya kasus tersebut sudah dilakukan mediasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi

banner 300x600

Dalam proses mediasi, Ichwan yang sudah bekerja selama kurang lebih 14 tahun di perusahaan tersebut berharap pemutusan kerja yang di alaminya harus berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) sesuai masa kerja.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.