Jakarta, sketsindonews – Sejak dilakukan penyegelan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anles Baswedan pada 7 Juni 2018, Pulau C dan D di kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta langsung dijaga para personel Satpol PP DKI secara bergantian.
Pengamanan pun makin ditingkatkan menyusul pencabutan izin 13 pulau reklamasi pada Rabu (26/9) lalu.
Penjagaan atas kawasan proyek reklamasiTeluk Jakarta, khususnya Pulau C dan D yang sudah berdiri ratusan unit bangunan ini berdasarkan Instruksi Kepala Satpol PP DKI Jakarta Nomor 43 tentang Pengamanan 1×24 jam Kawasan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta.
Penjagaan oleh Satpol PP DKI Jakarta itupun langsung instruksi yang di tanda tangani Kepala Satpol PP DKI Wahyu Yani Purwoko.
Sebanyak 60 personel Satpol PP dikerahkan untuk menjaga pulau-pulau reklamasi secara bergantian selama 24 jam.