Pencalonan Prabowo – Gibran Terancam Dibatalkan Pengadilan

oleh
oleh

Pengaturan Pasal 10 ayat (2) UU no 12 tahun 2011 tersebut sekaligus membantah pendapat yang disampaikan oleh Prof Yusril pada media CNN pada tanggal 24 Desember 2023 yang menyebutkan “Dengan adanya putusan MK tersebut maka norma pasal 169 huruf q UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu berubah saat itu juga tanpa harus menunggu DPR atau Presiden merubahnya”.

Pendapat Prof Yusril ini tentu merupakan logical fallacy (kesesatan berfikir) yang dapat menyesatkan masyarakat atas pemahaman hukum terhadap persoalan ini.
Sehingga perbuatan hukum KPU dalam melakukan penerimaan pendaftaran pasangan calon Prabowo dan Gibran pada tanggal 25 oktober 2023 dan menyatakan hasil verifikasi syarat lengkap dan benar tanpa merubah PKPU no 19 tahun 2023 yang masih mensyaratkan usia 40 tahun saja, karena cukup mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan perbuatan melawan hukum dan Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang) karena bertentangan dengan pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga negara yang wajib melaksanakan putusan MK adalah DPR atau presiden, bukan KPU.

Kenyataan ini merupakan bukti yang sangat jelas bahwa memang ada perbuatan kesengajaan yang tersistematis dalam upaya melakukan penyelundupan hukum pada proses tahapan pemilu 2024. Maka dari itu banyak sekali gugatan oleh banyak pihak melalui pengadilan negeri, PTUN, MK dan DKPP dampak diloloskanya pasangan calon Prabowo-Gibran karena memang posisi hukum dalam proses tahapan pendaftarannya mengalami kecacatan hukum dan sangat berpotensi dapat dibatalkan oleh pengadilan yang sedang mempersidangkan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.