Penertiban Reklame Main Kucingan, UPPRD Tidak Tegas Tindak

oleh
oleh

Jakarta,sketsindonews – Pelanggaran Pajak reklame molor dan reklame bodong banyak diketemukan disebabkan kurang tegasnya Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) dalam menindak pencopotan reklame yang sifatnya lebih mengandalkan persuasif.

Sebut saja jalan Kramat Raya, Kramat Bunder, Jalan Soeprapto, dan lokasi Pasar Senen yang jelas nampak banyak reklame bodong.

Padahal walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede sudah jelas mengetahui banyak reklame bodong yang tidak di lakukan pendataan yang valid untuk dilakukan penindakan pihak UPPRD.

Dalam pantauan sketsindonews.com di Jalan Kramat Raya tepatnya Gedung Kenari Mas 2 reklame mengalami kendala penurunan iklan Panasonic dan ABB yang panjangnya 20 M2 luasnya.

Sepertinya ulur waktu dan tidak dipersiapkan secara matang mana yang prioritas dalam penindakan terhadap penurunan iklan yang melanggar, sehingga 2 reklame sepanduk saja memakan waktu 6 jam.

Dalam keterangan Adi Rakhmat Kasubag UPPRD Kecamatan Senen menyatakan, dalam penertiban reklame telah diturunkan secara sendiri oleh pihak pemilik 13 unit dari data 19 reklame yang melanggar, ujarnya. (22-03-2017)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.