Jakarta, sketsindonews – Dengan di copotnya Menteri ESDM Archanda Tahar oleh Presiden Jokowi perlu ada review kebijakan yang semula bisa menimbulkan penafsiran hukum bahkan sengketa.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar ketika diminta pendapatnya mengatakan, keputusan-keputusan yang ditandatangani oleh Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar perlu di-review atau diulang. Pasalnya, pengangkatan beliau tidak sah karena bukan warga negara Indonesia.