Pengamat: Copotnya Archanda Tahar, Keputusannya Batal Demi Hukum

oleh
oleh

“Kalau pengangkatannya tidak sah, maka keputusan tidak sah. Tidak sah, karena menteri (Arcandra) bukan WNI,” ujarnya, di Jakarta, selasa (16/8).

“Sebenarnya Arcandra tidak perlu dibatalkan jadi menteri karena sudah batal dengan sendirinya. Pemberhentian oleh Presiden Jokowi itu hanya formalitas penegasan. Sebagai konsekuensinya maka semua keputusan yang dihasilkan oleh seorang menteri yang batal demi hukum, maka keputusannya batal demi hukum, karena diputuskan oleh orang yang tidak berwenang,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.