Dia menambahkan, praperadilan “tidak dapat membebaskan” tindakan tersangka, karena praperadilan hanya menguji prosedural saja terkait kasus hukum, paparnya.
Menyoal hal lain Abdul Fickar Hadjar terkait Ahok sebagai calon Gubernur dalam pemilukada DKI, maka status sebagai cagub DKI tidak hapus.
UU Pemilu menjabarkan, baru dapat menggugurkan jika Ahok sudah berstatus sebagai narapidana dengan putusan pidana yg ancamannya 5 tahun keatas dan telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Tidak bisa dihindarkan dalam kasus ini dari tekanan publik demontrasi 411, hal ini di sebabkan terjadi karena kurangnya responsibilitas penegak hukum dalam hal pihak kepolisian menyikapinya secara cepat, tambah Fickar.(Nr)