Jakarta, sketsindonews – Sejumlah pelanggaran masih sering terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Praktek-praktek kecurangan seperti mengeluarkan Barang Bukti (BB) STNK/SIM sebelum ada putusan sidang masih terjadi di saat adanya perbaikan sistem di Pengadilan tersebut.
Kejanggalan lain juga di alami oleh seorang wartawan cetak DN yang pada Jum’at (02/9) menghadiri sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran lalu lintas. Bertemu dengan Penanggungjawab Tilangan, Amir di loket tilang guna mendapat nomor antrian, dia justru di mintai fotocopy KTP.
“Sejak kapan peraturan pelanggar di minta foto copy KTP pada saat mengambil tilang?,” menjadi pertanyaan DN kepada Amir.
“Pake foto copy KTP, kalau lo punya KTA pake foto copy KTA, jadi kalau ada berkas yang terselip atau ketuker jadi gampang dihubunginya,” ujarnya kepada sketsindonews.com menirukan bahasa Amir.
Baca: Sidang Pelanggaran Lalu Lintas, Pelanggar Malah Terlantar
Merasa dipermainkan, Ia mencoba melakukan investigasi dan justru menemukan fakta dimana dengan mudahnya oknum pegawai pengadilan mengeluarkan barang bukti pelanggar lalu lintas tanpa mengikuti terlebih dahulu sidang putusan hakim.
“Ini jelas telah melanggar peraturan,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, sketsindonews.com mencoba mengklarifikasi langsung kepada Amir.
“Maaf yang mana YA bang, ITU yang ngecek kan temen temen,” jawab Amir melalui pesan Whatsapp, pada hari yang sama.
Dia mengakui bahwa selalu berusaha membantu mengarahkan pelanggar dan juga media.
“Media (Wartawan) selalu saya Bantu, Tadi punn dari MNC ketemu saya, Saya Bantu sidang bang, dikasih nomor untuk sidang,” ujarnya.
Terkait temuan adanya permintaan FC KTP menurutnya hal tersebut semata-mata untuk perbaikan sistem.
“Pimpinan punya arahan bang saya hanya pelaksana, Gak ada Niat Dan Buat nyusahin temen temen tapi gw juga Bingung bang, Kondisinya, Gw hanya pelaksana,” jelasnya.
Saat ditanyakan mengenai oknum yang dengan mudah mengeluarkan BB, Amir menyebutkan bahwa orang tersebut di perbantukan.
“Ohh Memang diperbantukan bang karena petugas terbatas dari pidana bang,” tutupnya. (*)