Pernyataan Menteri ATR/BPN Soal Tanah Jatikarya Dipertanyakan, Ada Girik dan Sertifikat???

oleh
oleh
Ilustrasi Sengketa Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa penanganan permasalahan sengketa tanah Jatikarya telah tuntas dan satu tersangka ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

“Saat ini penanganan permasalahan telah sampai pada proses penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri,” ucap Hadi dalam konferensi pers di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/11/23), seperti dikutip dari detik.

Hal tersebut dipertanyakan oleh Ahmad selaku Tim Kuasa Hukum pihak yang memiliki surat atas tanah tersebut, menurutnya Pemerintah harus lebih transparan dalam memberikan keterangan.

“Jika dengan luas lahan 48 Hektar, disebut selesai dengan mentersangkakan 1 orang, lalu bagaimana dengan kami yang telah lama memiliki lahan tersebut, dengan membeli dari warga dan kami jelas mempunyai girik,” terang Ahmad kepada media, melalui siaran pers, Senin (20/11/23).

Menurutnya, upaya menjadikan satu orang sebagai tersangka tersebut, seakan-akan untuk menyatakan bahwa transaksi jual beli kami dengan warga tersebut tidak sah.

No More Posts Available.

No more pages to load.