PN Tangerang Eksekusi Lahan Alex Cokrojoyo, Kuasa Hukum: Terima Kasih Aparat yang Partisipasi

oleh
oleh
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Miskah dan Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dinny Nur Hadiyani, SH., LL.M
banner 970x250

Tangerang, sketsindonews – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan eksekusi tanah di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (30/3/2022). Tanah tersebut merupakan milik Alex Cokrojoyo, sesuai Putusan Perdata Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN.Tng.

Eksekusi lahan dikawal oleh aparat TNI-Polri, pemerintah daerah dan pihak lainnya.

banner 300x600

“Kami datang ke sini untuk melakukan pengamanan. Pengamanan putusan Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kabag Ops Polres Tangerang Kota, AKBP Effi M Zulkifli, kepada massa ormas dan pihak terkait di sekitar lokasi, sebelum dimulainya eksekusi.

Kabag Ops Polres Tangerang Kota, AKBP Effi M Zulkifli saat memberikan pengarahan kepada para pihak

Usai Effi, pihak pengadilan membacakan putusan. Setelahnya, pembacaan putusan direspons oleh kuasa hukum dari pihak penyewa lahan. Pada prinsipnya, mereka tak keberatan dengan eksekusi tersebut. Hanya mereka berharap agar eksekusi tak mengganggu operasional perusahaan mereka.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.