Tangerang, sketsindonews – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan eksekusi tanah di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (30/3/2022). Tanah tersebut merupakan milik Alex Cokrojoyo, sesuai Putusan Perdata Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN.Tng.
Eksekusi lahan dikawal oleh aparat TNI-Polri, pemerintah daerah dan pihak lainnya.
“Kami datang ke sini untuk melakukan pengamanan. Pengamanan putusan Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kabag Ops Polres Tangerang Kota, AKBP Effi M Zulkifli, kepada massa ormas dan pihak terkait di sekitar lokasi, sebelum dimulainya eksekusi.

Usai Effi, pihak pengadilan membacakan putusan. Setelahnya, pembacaan putusan direspons oleh kuasa hukum dari pihak penyewa lahan. Pada prinsipnya, mereka tak keberatan dengan eksekusi tersebut. Hanya mereka berharap agar eksekusi tak mengganggu operasional perusahaan mereka.
Dalam kesempatan itu, pekerja dari pihak Alex Cokrojoyo membongkar tembok yang ada sebelumnya di sekitar lahan. Setelahnya mereka mendirikan tembok baru yang sesuai ketentuan.
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Miskah, menjelaskan gugatan yang dilakukan pihak penyewa tak mempengaruhi eksekusi lahan. Sebab pihak pengadilan telah mempelajari gugatan tersebut.
“Gugatan itu sebelum dilakukan eksekusi, oleh pimpinan pengadilan sudah dipelajari, belum ditolak, prosesnya masih berjalan, sudah dipelajari perlawanannya itu. Jadi perlawanan pihak penyewa itu masih bisa diabaikan. Tidak mempengaruhi kegiatan hari ini, penetapan yang dilakukan oleh pengadilan,” kata dia.
Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dinny Nur Hadiyani, SH., LL.M berterima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang menyukseskan eksekusi lahan kliennya.




“Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Alex Cokrojoyo, mengucapkan terima kasih kepada aparat yang sudah berpartisipasi, sehingga eksekusi hari ini berjalan lancar,” ujar Dinny.
Terkait gugatan penyewa, menurut Dinny hal itu tak mempengaruhi jalannya eksekusi. Sebab kendati penyewa memiliki hak sewa, hak kepemilikan lahan tetap dipunyai oleh klien nya.
Lebih lanjut, pihaknya akan berdiskusi dengan penyewa perihal diperpanjang-tidaknya sewa lahan di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang itu.
“Kami serahkan kepada klien kami, kita selanjutnya akan berdiskusi dengan penyewa apakah mereka berkenan melanjutkan sewa dengan kami atau keluar. Kita akan berdialog dulu, nanti kita putuskan setelah dialog,” papar Dinny.
“Pihak penyewa akan kami beri waktu, keputusan tetap ada pada klien kami,” sambungnya.
(Eky)