Tangerang, sketsindonews – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan eksekusi tanah di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (30/3/2022). Tanah tersebut merupakan milik Alex Cokrojoyo, sesuai Putusan Perdata Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN.Tng.
Eksekusi lahan dikawal oleh aparat TNI-Polri, pemerintah daerah dan pihak lainnya.
“Kami datang ke sini untuk melakukan pengamanan. Pengamanan putusan Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kabag Ops Polres Tangerang Kota, AKBP Effi M Zulkifli, kepada massa ormas dan pihak terkait di sekitar lokasi, sebelum dimulainya eksekusi.
Usai Effi, pihak pengadilan membacakan putusan. Setelahnya, pembacaan putusan direspons oleh kuasa hukum dari pihak penyewa lahan. Pada prinsipnya, mereka tak keberatan dengan eksekusi tersebut. Hanya mereka berharap agar eksekusi tak mengganggu operasional perusahaan mereka.