Jakarta, sketsindonews – Kasus narkoba yang menjerat Bobi Handoko (24) memasuki babak baru, pada hari Kamis (17/11) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang Praperadilan dengan agenda keterangan saksi. Dimana kuasa hukum pemohon Bobi Handoko menghadirkan sekitar 9 saksi dan juga menghadirkan saksi ahli.
Baca: Kasus Narkoba, Pengacara: Bukan Milik dan Tidak Ada Di Lokasi Ko Di Tangkap?
Saat sidang di skors untuk istirahat, Kuasa Hukum Pemohon, Leonardo Silitonga, S.H yang di dampingi oleh Arifah Nurjanah, S.H; Sun Sin, S.H, M.H; Johan Wijaya, S.H; dan Sigop M. Tambunan, S.H menjelaskan kronologi penangkapan sesuai dengan yang disampaikan saksi, bahwa kejadian penangkapan Bobi terjadi saat sedang beli rujak.
“Jelas keterangan saksi Nurilah Bahwa kejadian pada hari rabu(14/9) bahwa Bobi Handoko (Pemohon) hanya melakukan kegiatan seperti biasanya membeli rujak. Tanpa bukti apapun, pemberitahuan datang mengaku petugas BNN serta tanpa memberikan identitas langsung menangkap klien kami (Bobi Handoko) di saksikan ibu Nurilah serta ibu Suyanti,” jelas Leo.
Menurut mereka, atas keterangan saksi sebenarnya sudah membantah bukti yang di anggap penyidik BNN cukup kuat untuk menangkap klien mereka dan menetapkan Bobi sebagai tersangka.
“Pengakuan penyidik tadi bahwa barang bukti 16 kg tidak dalam penguasaan klien kami, namun di dapat dari rumah Sri Wahyuni orang tidak ada di rumah tersebut sedang suaminya juga tidak ada,” terangnya.
“Pertanyaanya, Bobi tinggal di rumah tersebut tidak?, Sedangkan yang tinggal di sana adalah Sri Wahyuni katanya dan suaminya Sugianto,” tambahnya.