Putusan Mahkamah Konstitusi Kuatkan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

oleh
oleh
Gedung Kejaksaan Agung RI

Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil Putusan Final mengenai Permohonan Uji Materil Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dengan register Nomor: 28/XXI-PUU/2023  atas Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang diajukan oleh Sihalolo & Co.Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin selaku pemohon.

Adapun Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili permohonan a quo dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, bahwa konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang memeriksa permohonan a quo, Pemohon mempunyai kedudukan hukum mengajukan uji materiil, kemudian Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum maka dari itu Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.